Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, salah satu tersangka, PJ (27) adalah petani ganja. Ganja tersebut, ia tanam sendiri di halaman belakang rumahnya, di Desa Pabuaran, Kemang, Kabupaten Bogor.
"Ketika ditangkap, ditemukan ada 3 ganja yang sedang ditanam di sebuah pot," katanya, di Polres Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan pelaku, kata Hendri, PJ sudah 3 bulanan menjadi petani ganja. Namun kata dia, hal tersebut masih dalam pengembangan.
Sebab, sambung dia, ganja yang ditanam butuh waktu 4-5 bulan sampai bisa panen dan siap dijual.
"Pelaku menjual ganja sesuai paket. Ada yang satu paket Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, Rp 200 ribu. Tergantung besarannya," jelas dia.
![]() |
Hendri mengungkapkan, PJ bisa menanam ganja karena daerah rumahnya, berada di perkampungan. Situasi tersebut dinilai membuat PJ leluasa melakukan aktivitas ilegalnya.
"Rumahnya bukan di perumahan ya, di kampung-kampung. Di mana jarak dari satu rumah ke rumah lainnya tidak saling berdempetan. Dia punya halaman di belakang, kecil, dia tanami (ganja). Kreatif lah," tutur dia.
Hendri mengatakan kasus PJ ini adalah satu dari 17 perkara sepanjang September 2019 yang berhasil diungkap Polres Bogor Kota. Total jumlah tersangka yang diamankan dari seluruh kasus ini sebanyak 20 orang.
Dari 20 orang tersangka, sebanyak 4 orang ditangkap karena ketahuan membeli ganja dan 4 orang lainnya merupakan pengedar ganja. Sementara tersangka lainnya, 4 orang adalah pengedar sabu dan 7 orang sisanya tertangkap karena kedapatan membeli sabu.
Para tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.
"Rata-rata pengedar atau pengecer kecil. Ini menunjukkan bahaya narkoba semakin meningkat. Perlu ada edukasi dari semua pihak kepada masyarakat tentang bahaya narkoba agar penyalahgunaan narkoba semakin berkurang," tutur Hendri.
Dari pengungkapan ini pula, total barang bukti yang diamankan Polres Bogor Kota adalah sabu seberat 60,3 gram dan 477 gram ganja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 6-20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Halaman 2 dari 2