"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka I Putu Tika Ariutama bekerja di kantor pos cabang Kerambitan, sebagai staf atau petugas antar, dalam perkara tindak pidana pemotongan gaji veteran," kata Kasubag Polres Tabanan Iptu Made Budiarta kepada wartawan di Bali, Senin (14/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia, namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos pemeriksa Tabanan maupun ke kantor PT. Taspen Persero dari bulan Mei 2015 s/d bulan April 2019. Dengan hasil perhitungan audit kerugian negara yg telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali terhadap tersangka yaitu Rp. 796.675.667," jelasnya.
"Ada 175 veteran, dengan nilai yang bervariasi," sambung Budiarta.
Atas perbuatannya, Putu dijerat pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64 KUHP. Putu terancam hukuman minimal 4 tahun kurungan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini