"Dia pengedar. Sabu itu kerja sama dengan suaminya yang sekarang sudah ditahan di LP Benteng Sigli. Suaminya kita tangkap sebulan lalu," kata Kasat Narkoba Polres Pidie Iptu Yusra Aprilla kepada wartawan, Senin (14/10/2019).
Penangkapan AT berawal dari tertangkapnya seorang pengguna sabu pada Minggu (13/10). Tersangka Sai (34) dibekuk di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya saat mengonsumsi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 68 gram di rumah AT. Tersangka AT menyembunyikan barang haram tersebut di DVD Player.
"Sekarang tersangka AT sudah kita amankan di Mapolres Pidie," jelas Yusra.
Menurut Yusra, tersangka AT menjual sabu di rumahnya untuk melanjutkan bisnis setelah suaminya ditangkap. Suaminya berinisial Mus dibekuk pada 12 September lalu dengan barang bukti 24 gram sabu.
"Suaminya juga kasus yang sama. Kita juga yang tangani sebelumnya," kata Yusra.
(agse/fdn)











































