Imbauan tersebut beredar di media sosial. Seperti dilihat, dalam imbauan itu, masyarakat diminta melapor ke sejumlah kontak yang disediakan jika menemukan PNS yang menyebar ujaran kebencian. Berikut isinya:
Masyarakat diminta Lapor Jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat
#ASN
Lewat akun Twitter resmi, BKN menegaskan tidak pernah membuat imbauan tersebut. Urusan pembinaan PNS, kata BKN, merupakan wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing institusi.
"Screenshot di bawah ini bukan berasal dari BKN. Pembinaan PNS tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Salurkan kepada PPK jika ada PNS yang dianggap melanggar tata nilai dan tata perilaku. Jangan curhat ke mimin, apa lagi marah-marah pada mimin ππ. #BKNSemangatUntukNegeri," tulis akun Twitter BKN, Minggu (13/10/2019).
[Gambas:Twitter]
Kominfo Bantah Punya Divisi IT
Nama Kementerian Kominfo juga turut diseret dalam screenshot imbauan tersebut. Kominfo menegaskan tidak memiliki Divisi IT.
"Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitternya telah mengklarifikasi bahwa pengumuman tersebut bukan berasal dari BKN. Dalam Twitnya BKN juga menyampaikan bahwa Pembinaan PNS menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Sementara Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak memiliki Divisi IT sebagaimana disebutkan dalam pengumuman dan Kemkominfo tidak pernah mengeluarkan pengumuman serupa," tulis Kominfo lewat pernyataan di situs resminya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini