Suherman bersama 7 temannya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Mereka melakukan penyerangan di tiga TKP tersebut. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018, pukul 19.50 WIB. Di lokasi ini, anggota Polsek Bulakamba jadi korban.
Lokasi kedua di Cirebon. Komplotan itu menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota, Brigadir Angga yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Densus 88 terus memburu kelompok Suherman dkk dan akhirnya ditangkap. Suherman dkk diadili di PN Jaktim dengan berkas terpisah.
Suherman didakwa tiga pasal, yaitu Pasal 15 jo Pasal 6 UU Terorisme; Pasal 15 jo Pasal 7 UU Terorisme; serta Pasal 15 jo Pasal 9 UU Teroris. Suherman didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
"Menjatuhkan pidana mati," demikian putus PN Jaktim sebagaimana dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, Minggu (13/10/2019).
Putusan itu diketok pada Rabu (9/10). Hukuman mati itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang diajukan pada 25 September 2019. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini