"Dia sudah dipecat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Antara, Sabtu (12/10/2019).
Dedi mengatakan Polri akan menindak tegas kasus terorisme. Dia mengatakan anggota Polri yang terlibat pada terorisme akan turut dihukum.
"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti, akan dihukum," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyebut Nesti dipersiapkan menjadi eksekutor bom bunuh diri atau biasa disebut pengantin.
"Dia (Nesti) dipersiapkan sebagai suicide bomber," katanya.
Nesti sebelumnya berdinas di Polda Maluku Utara. Nesti dua kali ditangkap Densus 88 Antiteror. Pertama kali, Nesti ditangkap Polda Jawa Timur saat dia mendarat di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, dan hendak ke Surabaya. Kedua, Nesti kembali ditangkap oleh Densus 88 Antiteror di Yogyakarta pada akhir September 2019.
Nesti ditangkap lantaran berada di bawah pengawasan Densus 88 dan diduga aktif dalam kegiatan-kegiatan bersama kelompok radikal. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, jika dalam sidang kode etik terbukti menganut paham radikal, Nesti akan dipecat dari institusi.
"Secara aturan organisasi, (saat ini) menuju untuk menjalani sidang kode etik. Jika nanti memang terbukti, akan dilakukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas Asep di Mabes Polri, Kamis (3/10).
Polwan di Maluku Diciduk karena Terindikasi Terorisme:
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini