Ini Dasar Hukum Polri Tak Tangkap Abu Rara Meski Sudah Dipantau

Ini Dasar Hukum Polri Tak Tangkap Abu Rara Meski Sudah Dipantau

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 12 Okt 2019 09:47 WIB
Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brogjen Dedi Prasetyo (Agung Pambudhy/detikcom)


Dedi kemudian menjalaskan, soal Abu Rara yang tak ditangkap karena dinilai belum melakukan persiapan untuk melakukan aksi amaliyah.

"Tahapannya baru tahap ketiga, di tahap ini dia lepas dengan kelompok Abu Zee. Kemudian gimana dia mau melakukan amaliyah, kapan, di mana, sasarannya siapa, itu belum bisa di-detect sebelum dilakukan penegakan hukum karena masih belum ada perbuatan melawan hukumnya di situ," ujar Dedi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dedi menerangkan seorang terduga anggota kelompok teror dapat diproses hukum saat niat melakukan serangan terbaca semisal ikut latihan militer atau idad, membeli bahan-bahan sederhana yang dapat dirakit mejadi bom dan menargetkan suatu objek untuk diserang.

"Belum ada perbuatan melawan hukumnya seperti ikut idad. Ketika dia sudah idad artinya ada persiapan amaliyah, baru bisa kita tangkap. Kalau dia beli paku, beli pupuk, beli potasium, itu kan tiga bahan yang nggak ada kaitannya, berarti dia mengarah membuat bom. Nah kalau itu, bukti permulaan cukup berarti dia akan buat bom, baru dilakukan penangkapan oleh Densus," jelas Dedi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads