Dedi kemudian menjalaskan, soal Abu Rara yang tak ditangkap karena dinilai belum melakukan persiapan untuk melakukan aksi amaliyah.
"Tahapannya baru tahap ketiga, di tahap ini dia lepas dengan kelompok Abu Zee. Kemudian gimana dia mau melakukan amaliyah, kapan, di mana, sasarannya siapa, itu belum bisa di-detect sebelum dilakukan penegakan hukum karena masih belum ada perbuatan melawan hukumnya di situ," ujar Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan seorang terduga anggota kelompok teror dapat diproses hukum saat niat melakukan serangan terbaca semisal ikut latihan militer atau idad, membeli bahan-bahan sederhana yang dapat dirakit mejadi bom dan menargetkan suatu objek untuk diserang.
"Belum ada perbuatan melawan hukumnya seperti ikut idad. Ketika dia sudah idad artinya ada persiapan amaliyah, baru bisa kita tangkap. Kalau dia beli paku, beli pupuk, beli potasium, itu kan tiga bahan yang nggak ada kaitannya, berarti dia mengarah membuat bom. Nah kalau itu, bukti permulaan cukup berarti dia akan buat bom, baru dilakukan penangkapan oleh Densus," jelas Dedi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini