"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau," kata Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto dalam keterangannya, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap saudari, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menko Polhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (Facebook)," ujar Fajar.
Fajar menegaskan komitmen netral dari prajurit TNI AU dan keluarga. Selain itu, Fajar mengingatkan keluarga TNI AU dilarang untuk berkomentar yang berpotensi menyudutkan pemerintah.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Peltu YNS diduga melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan istrinya, FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Halaman 2 dari 2











































