"Besok (Kolonel HS) akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Pencopotan jabatan ini merupakan bagian dari sanksi TNI AD. Jabatan Kolonel HS dicopot setelah istrinya, IPDN, mem-posting soal penusukan Menko Polhukam Wiranto di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu juga dengan Sersan Dua Z telah dikeluarkan surat perintah, melepas dari jabatannya, dan menjalani hukuman disiplin," ujar Andika.
Selain dicopot, Kolonel HS dan Serdan Dua Z juga ditahan selama 14 hari ke depan. Andika mengatakan langkah tersebut sudah sesuai memenuhi prosedur.
"Ya detailnya biarkan proses hukum tapi dari penelusuran awal itu sudah memenuhi. Tim hukum saya sudah ada di belakang, Direktur Hukum Angkatan Darat dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Penyidik yang sudah mempelajari," imbuh Andika.
Sebelumnya, KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi kepada dua anggota TNI AD. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal penusukan Wiranto di media sosial.
"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika.
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.
Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini