Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Balai Asahan, Jumat (11/10/2019), kasus bermula saat Noorul Zaman akan menemui kekasihnya di Medan. Namun, ia tidak punya uang.
Noorul Zaman itu bertemu dengan Helmi pada 6 Maret 2019 dan menceritakan masalahnya. Helmi siap membantu dengan syarat Norul Zaman mau mengantarkan narkotika jenis sabu. Helmi menjanjikan akan memberikan uang RM 2.000
Keesokan harinya, mereka bertemu dan Helmi membawa tiga 'telur' yang berisi sabu. Kemudian sabu yang dibungkus kondom itu dimasukkan Helmi ke anus Noorul Zaman. Namun baru 1 telur dimasukkan, Noorul Zaman mengaku sudah tidak kuat lagi sehingga dua sisanya disembunyikan di sepatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 1 Oktober 2019, PN Tanjung Balai Asahan menjatuhkan hukuman mati kepada Noorul Zaman. Ketua majelis Salomo Ginting menyatakan Noorul terbukti bersalah membawa 64,71 gram sabu. Hal itu melanggar Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Vonis hukuman mati ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Pihak jaksa sebelumnya menuntut agar Noorul dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Mendapati putusan itu, akhirnya Noorul Zaman mengajukan banding. Begitu juga dengan jaksa yang mengajukan banding pada 8 Okotber 2019. Kasus ini kini diadili di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Tonton juga video Detik-detik Sipir Lapas Nyambi Bandar Narkoba Dibekuk:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini