Ketujuh tersangka diamankan di sejumlah lokasi, bersama barang bukti ketapel panah dan sebilah golok, yaitu: Wahyu (19), Ilham (24), Sakran (18), Fahri (18), Akbar (24), Syaiful (19), serta seorang anak bawah umur berinisial MI (16).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka melakukan penyerangan secara brutal bukan pada musuhnya, motif mereka mau balas dendam atas meninggalnya rekan mereka beberapa waktu yang lalu," ujar Dicky.
Dalam aksi penyerangan kelompok geng motor di wilayah Biringkanaya ini, sebanyak 5 orang menjadi korbannya, yakni Ahmad Albar mengalami luka tebas di tangan kanan, Dede Suharto mengalami luka tebas di bahunya, Nazareth mengalami luka tebas di lengannya, Fajrin mengalami luka robek di kepalanya, dan Andi Badwi mengalami luka robek di kepala. Tiga korban di antaranya saat ini masih dirawat di RSUD Daya Makassar.
Selain mengamankan 7 tersangka, Resmob Polda Sulsel masih memburu 3 tersangka lainnya yang buron, yaitu Firman, Akbar, dan Agus. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang penganiayan berat dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan 9 tahun.
"Kami akan berantas aksi geng motor yang meresahkan warga Makassar, Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar akan serius menumpas kejahatan jalanan ini," pungkas Dicky.
Halaman 2 dari 2











































