274 Terpidana Mati Huni Penjara Indonesia, Ini Sebarannya

274 Terpidana Mati Huni Penjara Indonesia, Ini Sebarannya

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 11 Okt 2019 13:40 WIB
Salah satu LP di Nusakambagan, Cilacap, Jawa Tengah (arbi/detikcom)
Jakarta - Sebanyak 274 terpidana mati kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) di seluruh Indonesia. Nasib mereka terkatung-katung tidak jelas karena eksekusi mati tidak kunjung dilaksanakan jaksa.

"Kami mempunyai sebanyak 274 terpidana mati di seluruh Indonesia," kata Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjen PAS, Zainal Arifin, Jumat (11/10/2019).

Berikut sebaran para terpidana mati:

1. LP di Jawa Tengah sebanyak 99 orang.
2. LP di Banten sebanyak 39 suara.
3. LP di Jakarta sebanyak 26 orang.
4. LP di Jawa Timur sebanyak 23 orang.
5. LP di Sumatera Utara sebanyak 20 orang.
6. LP di Jawa Barat sebanyak 18 orang.
7. LP di Kepulauan Riau sebanyak 15 orang.
8. LP di Kalimantan Barat sebanyak 9 orang.
9. LP di Sumatera Selatan sebanyak 5 orang.
10. LP di Sulawesi Selatan sebanyak 5 orang.

11. LP di Yogyakarta sebanyak 4 orang.
12. LP di Bali sebanyak 3 orang.
13. LP di Riau sebanyak 2 orang.
14. LP di Lampung sebanyak 4 orang.
15. LP di Jambi, Bengkulu, Kaltim, Papua Barat, dan NTT masing-masing 1 orang.

Dari 274 terpidana mati, mereka melakukan kejahatan:

1. Narkotika sebanyak 90 orang.
2. Pembunuhan sebanyak 68 orang.
3. Perampokan sebanyak 8 orang.
4. Terorisme sebanyak 1 orang.
5. Pencurian sebanyak 1 orang.
6. Kesusilaan sebanyak 1 orang.
7. Pidana lainnya sebanyak 105 orang.

Dari jumlah 274 orang itu, belum ada hukuman mati yang dijatuhkan kepada koruptor oleh hakim.
Halaman 2 dari 2
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads