"Kasus Rio Reifan sudah tahap 2 kemarin," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (11/10/2019).
Fanani mengatakan polisi sudah menyerahkan berkas kasus, barang bukti dan tersangka pada Kamis 10 September lalu ke Kejaksaan Tinggi Bekasi Kota. Kasus itu akan segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan tahap 2 dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) beberapa waktu lalu. Rio Reifan sendiri sebelumnya diserahkan ke RSKO untuk rehabilitasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sebelumnya menangkap Rio dan menggeledah rumahnya, lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Tonton juga video Rio Reifan Resmi Dipindah ke RSKO Cibubur:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini