Awalnya pejabat Polri dan anggota Ombudsman melakukan pertemuan tertutup. Kemudian, Ombudsman menggelar konferensi pers menyatakan Polri menolak saran atau rapid assessment terkait penanganan dalam demo 21-22 Mei.
"Sudah kami sampaikan tadi, meskipun demikian institusi kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum menolak menerima hasil RA ini," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ninik mengatakan ada beberapa temuan maladministrasi kepolisian dalam penanganan unjuk rasa dan kerusuhan 21-22 Mei. Di antaranya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, dan tidak kompeten pada perencanaan dan plotting pasukan, cara bertindak Polri, proses hukum, sampai dengan penanganan korban dan barang bukti.
Baca juga: 5 Perusuh 22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara |
Ombudsman menilai penolakan yang dilakukan Polri ini merupakan tindakan tidak mau diawasi kinerjanya. Padahal Ninik mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi dalam konteks pelayanan publik.
"Ya selain ada beberapa yang dia sampaikan, dia menganggap ini bukan kewenangan Ombudsman untuk melihat terkait penegakan hukum," kata Ninik.
Dengan ditolaknya laporan tersebut, Ombudsman akan menyampaikan hasil rapid assessment tersebut langsung ke Kapolri Jendral Tito Karnavian. Ombudsman akan menunggu respons Tito menyikapi temuan tersebut.
"Kebetulan yang hadir pada hari ini yang ditunjuk oleh Pak Kapolri hari ini kan Pak Irwasum. Pak Irwasum kan masih punya atasan. Jadi kami akan resmi menyampaikan kepada Pak Tito sebagai Kapolri. Seperti yang tadi disampaikan, kami telah menuntaskan inisiatif kami untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepolisian dalam rangka melakukan pelayanan publik, khususnya demo tanggal 21-23 Mei 2019," kata Ninik.
Ninik menyampaikan apabila belum ada respons dari Kapolri, Ombudsman akan mengirimkan hasil laporan tersebut ke DPR dan ke Presiden Jokowi. Sebab, DPR dan Presiden memiliki fungsi pengawasan pada lembaga penegak hukum.
"Karena tadi tolak nanti kita akan teruskan ke atasan kepolisian yaitu presiden dan juga DPR yang punya fungsi pengawasan pada lembaga pemerintahan termasuk lembaga penegak hukum," kata Ninik.
Adapun beberapa saran Ombudsman kepada Polri yang ditolak adalah, pertama, meminta kepolisian melakukan evaluasi terkait temuan tersebut. Ninik meminta polisi memberikan sanksi bagi pejabat yang tidak berkompeten tanpa mencampuri urusan polisi.
"Kami minta kepolisian untuk melakukan evaluasi. Jadi kami tidak mencampuri kewenangan kepolisian. Kami menemukan ini, kami minta Bapak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Ninik.
Saran kedua, Ombudsman meminta pengawas internal Polri melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi bila ada oknum yang bersalah. Selain itu, Ombudsman meminta polisi membuka hasil investigasi terkait kerusuhan 21-22 Mei yang akhirnya menimbulkan sejumlah korban jiwa. Ombudsman meminta polisi memproses hukum sesuai dengan prosedur dan Perkapolri.
"Kami juga minta ke bagian hukum dan kepada Kapolri untuk membuka hasil investigasi, selama ini kan membentuk tim investigasi independen. Tolong dibuka karena masyarakat juga punya hak untuk mengetahui hasilnya," kata Ninik.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini