"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Emilia Djaja Subagia di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Lima orang itu adalah Fredrik Mardiansyah, Raga Eka Dharma, M Yasir Arafat, Nasrudin, dan Abdul Syukur. Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin diyakini hakim bersalah karena bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa dengan sengaja melakukan dengan sengaja dan sadar melakukan hal tertentu pada 22 Mei 2019. Terdakwa juga berbuat salah menghiraukan adanya peringatan petugas kepolisian Kapolres Jakarta Pusat. Karena itu, terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal 218 KUHP secara umum," ucap hakim Emilia.
Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur disebut hakim melempari polisi dengan batu dan botol mineral. Raga Eka sendiri ikut bersama pengunjuk rasa lain mencaci maki Polisi meski sudah diminta membubarkan diri.
Atas kasus ini, empat orang diyakini hakim melanggar Pasal 218 KUHP. Sedangkan Abdul diyakini hakim melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 (2) KUHP. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini