5 Perusuh 22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara

5 Perusuh 22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 20:14 WIB
Sidang vonis perusuh 22 Mei 2019 (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Lima orang perusuh 22 Mei 2019 divonis 4 bulan penjara. Kelima orang ini diyakini hakim membuat kerusuhan dan mengabaikan perintah petugas kepolisian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Emilia Djaja Subagia di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Lima orang itu adalah Fredrik Mardiansyah, Raga Eka Dharma, M Yasir Arafat, Nasrudin, dan Abdul Syukur. Fredrik Mardiansyah, M Yasir Arafat, dan Nasrudin diyakini hakim bersalah karena bersama-sama menyerang aparat kepolisian dengan batu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Terdakwa dengan sengaja melakukan dengan sengaja dan sadar melakukan hal tertentu pada 22 Mei 2019. Terdakwa juga berbuat salah menghiraukan adanya peringatan petugas kepolisian Kapolres Jakarta Pusat. Karena itu, terdakwa terbukti sah melakukan perbuatan yang sesuai dengan Pasal 218 KUHP secara umum," ucap hakim Emilia.

Sementara itu, Ahmad Abdul Syukur disebut hakim melempari polisi dengan batu dan botol mineral. Raga Eka sendiri ikut bersama pengunjuk rasa lain mencaci maki Polisi meski sudah diminta membubarkan diri.

Atas kasus ini, empat orang diyakini hakim melanggar Pasal 218 KUHP. Sedangkan Abdul diyakini hakim melanggar Pasal 170 KUHP juncto Pasal 56 (2) KUHP. (zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads