Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 14:59 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Habil Marati
Sidang Habil Marati (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Habil Marati atas dakwaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. JPU menyebut surat dakwaan telah disusun cermat dan lengkap.

"Kami mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU mengatakan PN Jakarta Pusat telah berwenang mengadili perkara terdakwa Habil Marati karena terungkap penangkapan Helmi Kurniawan alias Iwan di Hotel Megaria Jakarta. Selain itu, dakwaan JPU sudah menguraikan perbuatan terdakwa secara cermat.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili karena terungkap perkara ini penangkapan Helmi Kurniawan alias Iwan di Hotel Megaria, jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa dengan lengkap dan cermat, keberatan terdakwa dan penasihat hukum patut ditolak," kata JPU.

Selain itu, JPU menjelaskan surat dakwaan menguraikan peran terdakwa siapa yang menyuruh hingga membeli senjata api tersebut. Oleh sebab itu, nota keberatan terdakwa Habil Marati lebih baik ditolak hakim.

"Jika membaca dakwaan sudah jelas peran masing-masing terdakwa baik menyuruh dan membeli senjata api, membantu membeli senjata api, mencari membeli senjata api dan sampai menjual senpi sehingga dapat menguraikan dakwaan cermat dan jelas. Oleh karenanya keberatan patut ditolak," kata JPU.

Atas tanggapan JPU, Habil mengaku keberatan terhadap dakwaan JPU karena tidak menjelaskan kepemilikan senjata hingga uang USD 500 ribu.

"Saya kira jawabannya jaksa tidak menjelaskan substansi syarat formil dakwaan terhadap saya itu jelas tidak mampu menjawab bahwa senjata senjata itu, maupun uang 500.000 dollar itu bukan punya saya," ucap Habil.



"Saya ditangkap 29 Mei tapi jaksa bilang saya ditangkap 21 Mei karena Iwan ditangkap 21 Mei kenapa disamakan, itu sudah fatal," imbuh Habil.

Dalam sidang ini, Habil Marati didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Perbuatan Habil Marati tersebut dilakukan bersama-sama dengan purnawirawan TNI Kivlan Zen, Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, dan Asmaizulfi alias Vivi.
Halaman 2 dari 2
(fai/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads