"Kami mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (10/10/2019).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili karena terungkap perkara ini penangkapan Helmi Kurniawan alias Iwan di Hotel Megaria, jaksa menguraikan perbuatan para terdakwa dengan lengkap dan cermat, keberatan terdakwa dan penasihat hukum patut ditolak," kata JPU.