Sosialisasi Perpres, Pemkot Pekanbaru Data Hotel-Mal Berbahasa Asing

Sosialisasi Perpres, Pemkot Pekanbaru Data Hotel-Mal Berbahasa Asing

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Kamis, 10 Okt 2019 12:56 WIB
Foto: Kawasan Perkotaan Pekanbaru. (Chaidir-detikcom)
Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi terkait Perpres 63/2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia. Pihaknya akan mendata nama tempat usaha yang memakai bahasa asing.

"Pada prinsipnya Pemkot Pekanbaru akan mendukung Perpres tersebut," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman kepada detikcom, Kamis (10/10/2019).

Irba menjelaskan, di Pekanbaru juga ada usaha perhotelan yang menggunakan bahasa asing. Begitu juga badan usaha, tempat hiburan, serta rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga penggunaan bahasa asing seperti kata Plaza, di perhotelan menggunakan bahasa asing ballroom dan banyak lagi yang kita jumpa di lapangan menggunakan bahasa asing. Jadi kita sepakatlah untuk dikembalikan ke bahasa Indonesia yang menjadi bahasa nasional kita," kata Irba.



Terkait penggunaan bahasa Indonesia tadi, pihak Pemkot Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, ke pengusaha.

"Kita akan minta camat dan lurah untuk mendata di wilayahnya masing-masing terkait tempat umum, hotel, tempat hiburan sesuai dengan yang ada di Perpres untuk didata," kata Irba.



Dengan pendataan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dilakukan sosialisasi untuk mematuhi Perpres tersebut.

"Jika semuanya sudah terdata, maka di sinilah nanti kita akan melakukan sosialisasi Perpres tersebut. Ini juga tentunya butuh waktu," kata Irba.



Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Riau, Nofrizal tidak membantah jika ada hotel atau restoran yang menggunakan bahasa asing.

"Bagi kita soal Perpres itu tidak masalah, sepanjang memang pemerintah komit untuk itu," kata Nofrizal.



Jika memang nama-nama hotel sudah terlanjur menggunakan bahasa asing dan harus diubah ke bahasa Indonesia, kata Norfrizal, regulasi tersebut harus diperjelas dan dipermudah. Sebab, untuk mengubah nama tentunya juga berefek pada nama perusahaan yang sudah memegang perizinan.

"Kalau diubah yang sudah ada, rasanya akan repot. Karenakan tidak sekedar menggantikan ke bahasa Indonesia saja, tapi semua perizinannya harus diulang kembali dari awal. Ini tentunya butuh proses panjang dan tidak mudah," kata Nofrizal.



Tapi kalau memang pemerintah akan komit atas penggunaan bahasa Indonesia itu, sambung Nofrizal, pihaknya akan mengikuti Perpres tersebut.

" Tapi sekali lagi regulasi ini harus komit. Komitmen ini yang penting," kata Nofrizal.
Halaman 2 dari 2
(cha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads