"Pada prinsipnya Pemkot Pekanbaru akan mendukung Perpres tersebut," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman kepada detikcom, Kamis (10/10/2019).
Irba menjelaskan, di Pekanbaru juga ada usaha perhotelan yang menggunakan bahasa asing. Begitu juga badan usaha, tempat hiburan, serta rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan bahasa Indonesia tadi, pihak Pemkot Pekanbaru akan segera melakukan sosialisasi ke masyarakat, ke pengusaha.
"Kita akan minta camat dan lurah untuk mendata di wilayahnya masing-masing terkait tempat umum, hotel, tempat hiburan sesuai dengan yang ada di Perpres untuk didata," kata Irba.
Dengan pendataan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dilakukan sosialisasi untuk mematuhi Perpres tersebut.
"Jika semuanya sudah terdata, maka di sinilah nanti kita akan melakukan sosialisasi Perpres tersebut. Ini juga tentunya butuh waktu," kata Irba.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Riau, Nofrizal tidak membantah jika ada hotel atau restoran yang menggunakan bahasa asing.
"Bagi kita soal Perpres itu tidak masalah, sepanjang memang pemerintah komit untuk itu," kata Nofrizal.
Jika memang nama-nama hotel sudah terlanjur menggunakan bahasa asing dan harus diubah ke bahasa Indonesia, kata Norfrizal, regulasi tersebut harus diperjelas dan dipermudah. Sebab, untuk mengubah nama tentunya juga berefek pada nama perusahaan yang sudah memegang perizinan.
"Kalau diubah yang sudah ada, rasanya akan repot. Karenakan tidak sekedar menggantikan ke bahasa Indonesia saja, tapi semua perizinannya harus diulang kembali dari awal. Ini tentunya butuh proses panjang dan tidak mudah," kata Nofrizal.
Tapi kalau memang pemerintah akan komit atas penggunaan bahasa Indonesia itu, sambung Nofrizal, pihaknya akan mengikuti Perpres tersebut.
" Tapi sekali lagi regulasi ini harus komit. Komitmen ini yang penting," kata Nofrizal.
Halaman 2 dari 2