Pantauan di Lapas Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis (10/10), Nicholas Carr tiba dengan menumpang mobil tahanan Kejari Badung warna hijau sekitar pukul 12.00 Wita. Dia memakai kaos warna hitam dan celana pendek warna abu-abu sambil menenteng tas hijau. Dia diborgol bersama satu tahanan lainnya.
"Iya mbak hari ini terdakwa sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dititipkan ke Lapas Kerobokan," kata Kasi Intel Kejari Badung Waher Tulus Tarihoran ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waher menuturkan sebelum ditahan ke Lapas Kerobokan, Carr sempat mengajukan pengalihan penahanan. Namun, permohonan itu ditolak.
"Iya mbak (permohonan pengalihan penahanan kuasa hukum) ditolak," jawab Waher.
Sebelumnya diberitakan, Carr melontarkan tendangan terbang bak jurus kungfu ke pengendara sepeda motor yang melintas di Jl Sunset Road, Kuta. Akibatnya, pengendara motor, I Wayan Wirawan, mengalami luka-luka karena roboh dari motor yang ditungangginya dan terkapar di jalan.
Tak cuma itu, Carr juga melakukan aksi nekat menabrakkan diri ke mobil yang melintas hingga kacanya pecah. Selain itu, dia nyelonong masuk ke minimarket dan merobohkan rak hingga produk dagangan jatuh berserakan. Dia juga memecahkan kaca minimarket tersebut.
Nicholas akan ditahan terhitung tanggal 10-29 Oktober 2019. Dia disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini