Eni datang ke KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (10/10/2019). Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa untuk Samin Tan.
"Saya ini pemeriksaan atas tersangka Pak Samin Tan. Saya belum ke atas (ruang pemeriksaan) jadi belum tahu apa yang ditanya penyidik," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus dugaan suap antara Samin Tan dan Eni itu terkait masalah yang dialami perusahaan Samin, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT). Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
![]() |
Dalam proses menuju pengajuan banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.
Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.
Divonis 6 Tahun Penjara, Eni Saragih: Saya Akui Bersalah (ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini