"Bahwa dalam perundang-undangan yang mengatur tentang ODGJ/PDM, tidak satupun yang menyatakan ODGJ/PDM serta merta adalah pelaku tindak pidana atau kriminal, ataupun dapat menjurus kepada perilaku tindak pidana," bunyi dalam somasi tersebut seperti yang dilihat detikcom, Kamis (10/10/2019).
YLBHI dkk menyayangkan dengan iklan BPJS Kesehatan yang seolah menggambarkan seorang ODGJ yang tidak mendapatkan perawatan akan menjadi seperti Joker. Padahal, menurut YLBHI, Joker menjadi tokoh kriminal dilatarbelakangi sejarah penyiksaan terhadap karakter fiksi ciptaan Bill Finger, Bob Kane, dan Jerry Robinson itu.
"Bahwa tokoh fiksi Joker adalah penggambaran individu pribadi yang memang mempunyai kelainan mental psikopat, tapi juga dibentuk oleh sejarah penyiksaan terhadap dirinya, yang dalam kasus dan bagi dirinya pribadi, Joker menjadi seorang tokoh kriminal atau pelaku tindak pidana," lanjutnya.
"Bahwa Tindak Pidana (strafbaar feit) dapat terjadi dengan berbagai faktor yang mempengaruhi seorang pelaku tindak pidana (kriminal), dan ketentuan ini berlaku bagi semua orang (naturlijk person) bahkan terhadap pelaku tindak pidana yang berbentuk badan hukum (recht person)," demikian bunyi somasi tersebut.