Menteri PPPA: Siswa SD Tawuran Bukan Pelaku Kriminal tapi Korban Sistem

Menteri PPPA: Siswa SD Tawuran Bukan Pelaku Kriminal tapi Korban Sistem

Antara - detikNews
Kamis, 15 Mei 2025 10:18 WIB
Menteri PPPA, Arifah Fauzi ditemui awak media usai melakukan kunjungan di Kampung Wisata Purbayan, Kotagede, Kota Jogja, Jumat (13/12/2024).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi (Foto: Adji G Rinepta/detikJogja)
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kasus tawuran pelajar sekolah dasar di Depok, Jawa Barat, menjadi peringatan bagi semua pihak untuk memperkuat pengasuhan, pendidikan karakter, dan pengawasan terhadap anak. Menurutnya anak-anak yang tawuran bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang melindunginya.

"Kami memandang peristiwa ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan dan perlu ditangani secara serius. Seluruh anak Indonesia adalah anak kita yang seharusnya berada dalam lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembangnya," kata Arifah, dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

"Kita semua tentu sepakat bahwa tawuran yang melibatkan anak usia SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arifah prihatinan atas peristiwa tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di kawasan Cilangkap, Depok, pada 10 Mei lalu. Ia menilai penanganan kepada anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

ADVERTISEMENT

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," katanya.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Aturan ini mengatur anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana.

"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," imbuhnya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads