DL Sitorus Somasi Kejagung

DL Sitorus Somasi Kejagung

- detikNews
Senin, 07 Nov 2005 12:26 WIB
Jakarta - Dirut PT Torganda DL Sitorus merasa kecewa dengan sikap Kejaksaan Agung yang dinilai sewenang wenang telah menahannya tanpa dasar dan fakta. Tersangka kasus dugaan korupsi lahan kelapa sawit di Tapanuli Selaan ini pun menyampaikan somasi terbukanya kepada Jaksa Agung dan Menteri Kehutanan. Somasi terbuka itu disampaikan tim kuasa hukum DL Sitorus yang terdiri dari Amir Syamsuddin, Juniver Girsang, Tommy Sihotang dan Tumbur Simanjuntak. Tim kuasa hukum DL Sitorus dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (7/11/2005) menyatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap DL Sitorus telah dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam putusan praperadilan.Makanya mereka meminta Jaksa Agung dan Menhut memulihkan hak dan status DL Sitorus pada keadaannya semula yakni pihak yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini korupsi, termasuk hak dan status usaha perkebunanan kelapa sawit yang dimiliki oleh DL Sitorus. "Jika dalam tempo 10 hari sejak somasi terbuka ini tidak ditanggapi pejabat terkait maka tim akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," ujar Amir Syamsuddin.Tim kuasa hukum juga menilai tuduhan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh DL Sitorus dengan merubah fungsi hutan dari kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit bahkan disangka telah melakukan perambahan hutan berdasarkan laporan dari Menteri Kehutanan RI merupakan tuduhan yang sama sekali tidak berdasar. Bahkan sebenarnya berdasar fakta-fakta sepanjang pemeriksaan dan dokumen-dokumen pendukungnya selama Ia ditahan di Kejagung RI menjadi tidak jelas perbuatan mana yang dilakukan DL Sitorus yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga layak untuk disidik dan ditahan.Menurut Amir, kliennya mengusahakan perkebunan kelapa sawit di daerah Padang Lawas Tapanuli Selatan seluas 51 ribu hektar yang diperoleh rakyat pemilik lahan itu yakni Raja Hasibuan.DL Sitorus telah memberikan semacam ganti rugi pada rakyat pemilik yang setempat dikenal dengan istilah pago-pago serta ganti rugi lainnya yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "DL Sitorus menyambut ajakan rakyat setempat yang menyerahkan lahannya menjadi perkebunan kelapa sawit dengan konsep inti plasma," katanya.Selain menyampaikan somasi terbuka kepada Jaksa Agung dan Menhut, DL Sitorus juga akan mendaftarkan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap Jaksa Agung secara pribadi dan Menteri Kehutanan RI secara pribadi yaitu untuk menguji secara hukum tindakan-tindakan dari kedua pejabat tadi, disamping mencegah terulangnya peristiwa semacam itu dan melindungi kepentingan hukum masyarakat. (mar/)


Berita Terkait