"Saya amati kiprah dari KPK tersebut sejak reformasi sampai sekarang ya baguslah, artinya sudah beberapa koruptor yang ditangkap dan diadili ya," kata Sukmawati dalam konferensi pers di kantor DPP PNIM, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadinya Ibu menyangka bahwa aspirasi rakyat di dalam tuntutannya waktu (reformasi 1998) itu betul-betul dijalankan. Artinya, KPK itu utama dan penting untuk mengadili Presiden Soeharto dengan rezimnya, tetapi ternyata tidak," ucap Sukmawati.
Menurutnya, UU KPK yang ada membuat lembaga antirasuah ini hanya bisa mengusut kasus dugaan korupsi di era reformasi hingga saat ini. Dia mengaku cukup kecewa karena tuntutan reformasi dinilainya belum bisa dilaksanakan KPK.
"Kalau dipelajari UU KPK didirikannya itu hanya bisa mengusut menindak itu perkara korupsi sejak reformasi hingga sekarang, itu kekecewaan saya kok UU-nya begitu, bukannya yang terutama sebagai tuntutan mahasiswa dan rakyat 1998 untuk adili Soeharto," ujarnya.
Baca juga: Novel Baswedan: Perppu KPK Harus Keluar |
Sukmawati meminta seharusnya perbaikan KPK fokus pada diusutnya dugaan korupsi di rezim Soeharto dan kroni-kroninya sebelum reformasi. Menurutnya, walau Soeharto sudah meninggal, kroni dan keluarganya yang diduga terlibat korupsi harus tetap diusut.
"Iya dilengkapi lagi, terutama direvisi bahwa Presiden Soeharto itu, walau orangnya sudah nggak ada ya, tapi kroni-kroni, keluarga masih ada. Itu juga turut diadili ya gitu. Itu kan tuntutan reformasi, gitu ya," ujar Sukmawati.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini