"Buzzer itu nggak ada yang salah. Di UU ITE nggak ada buzzer dilarang. Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Itu aja. Kalau dia salah, kalau kontennya melanggar Undang-Undang. Selama nggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," kata Rudiantara di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Rudiantara mengatakan pelanggaran yang ditindak berkaitan dengan konten yang melanggar undang-undang. Dia menegaskan tidak ada aturan yang melarang buzzer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rudiantara menuturkan tidak aturan mengenai buzzer. Dia menuturkan buzzer sama dengan endorser.
"ITE itu nggak ada istilah kata mengenai buzzer. Apalagi melarang buzzer, influencer dilarang. Mereka sama. Influencer atau endorser itu lebih ke arah komersil," ucapnya.
Terkait penyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang mengimbau buzzer ditertibkan, Rudiantara enggan berkomentar banyak. "Saya nggak tahu, tanya ke Pak Moeldoko," sebutnya.
Sebelumnya, Moeldoko menepis anggapan bahwa kantornya mengorganisasi buzzer di media sosial yang pro-pemerintah. Justru Moeldoko menilai para buzzer perlu ditertibkan.
"Saya pikir memang perlu (ditertibkan). Kan ini kan yang mainnya dulu relawan, sekarang juga pendukung fanatik," ucap Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).
Menurut Moeldoko, para buzzer cenderung tak ingin sosok yang diidolakannya diserang. Namun, bila itu terjadi, disebut Moeldoko, para buzzer tersebut pasti bereaksi.
"Contohnya begini--bukan saya maksudnya--para buzzer itu tidak ingin idolanya diserang, idolanya disakitin. Akhirnya masing-masing bereaksi. Ini memang persoalan kita semua, juga kedua belah pihak, bukan hanya satu pihak. Kedua belah pihak," ucapnya. (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini