Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi pada 30 September 2019 ini diterbitkan atas pertimbangan bahwa perpres era SBY hanya mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden serta pejabat negara lainnya. Perpres era SBY belum mengatur penggunaan bahasa Indonesia yang lain.
"Bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," demikian bunyi pertimbangan di Perpres 63/2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres Nomor 16 Tahun 2010 yang diteken SBY dulu adalah tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Isinya hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, di luar dan dalam negeri.
Jika dibandingkan, Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi tak hanya mengatur soal pidato presiden dan pejabat negara. Perpres itu juga mengatur soal penggunaan bahasa Indonesia dalam peraturan, dokumen resmi negara, bahasa pengantar pendidikan, hingga nota kesepahaman.
Dengan adanya Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi, Perpres era SBY dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 20l0 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Perpres 63/2019.
Berikut ini isi lengkap Perpres 63/2019 yang diteken Jokowi:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini