Pantauan detikcom, sidang digelar di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono, didampingi anggota DKPP Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm, Ida Budhiyanti, dan Muhammad.
"Sidang pidana pemilu dengan pembacaan putusan, dengan ini saya buka dan terbuka untuk umum," ujar Harjono memulai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pihak teradu, hadir komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra. Sedangkan dari pihak pengadu, dari pengacara pengadu Fandy Ahmad Sukardin.
Diketahui, gugatan ini diajukan oleh Jims Charles Kawengian selaku karyawan swasta. Gugatan masuk dengan nomor gugatan 96-PKE-DKPP/V/2019.
Dalam gugatanya, KPU dianggap tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan, ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia. Dalam gugatannya, komisioner KPU Ilham Saputra disebut melanggar karena menganggap surat suara tercoblos sabagai sampah.
KPU juga digugat terkait, adanya kesalahan input dalam sistem informasi penghitungan KPU (Situng). Penggugat mencurigai kesalahan tersebut karena adanya kesalahan terstruktur yang sengaja dilakukan KPU yang dilakukan.
Selain itu, pengadu juga menggugat terkait banyaknya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit dan meninggal dunia pada saat Pemilu. Banyaknya petugas meninggal, disebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan KPU.
Halaman 2 dari 2











































