"Berdasarkan hal tersebut, DPRD Malra telah menyelenggarakan rapat gabungan Komisi A, B, dan C, dan hasil rapat gabungan tersebut menghasilkan satu kesimpulan bahwa perubahan nama kabupaten disampaikan pada paripurna untuk disetujui hari ini," ungkap Ketua DPRD Malra S Thadeus Welerubun, yang dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2019).
Rapat tersebut dilaksanakan pada Selasa (8/10). Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, menyatakan perubahan nama menjadi Kabupaten Kepulauan Kei merupakan momentum untuk kemakmuran masyarakat di daerah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan, untuk skala Maluku, penamaan Kabupaten Kepulauan Kei juga akan semakin mendorong pembentukan Provinsi Maluku Tenggara.
"Pergantian nama kabupaten merupakan komitmen dan cita-cita kita bersama untuk membangun Maluku Tenggara yang lebih baik, sejahtera di masa yang akan datang," katanya.
Maluku Tenggara saat ini hanya terdiri dari Pulau Kei Kecil, Kei Besar, Ur, Warbal, dan Tanimbar Kei.
Kearifan lokal penamaan Kepulauan Kei/Evav sesungguhnya sebagai pijakan berpikir untuk merumuskan penamaan Kabupaten Kepulauan Kei. Usulan penamaan ini telah melewati proses yang panjang.
Thaher menjelaskan, setelah disetujui oleh DPRD, tahap berikutnya adalah proses pertimbangan dan persetujuan lebih lanjut dari otoritas pemerintah secara berjenjang.
"Kami sungguh memahami bahwa ada berbagai pandangan menyetujui dan tidak menyetujui perubahan nama ini, namun itu adalah proses dinamika untuk mewujudkan sebuah kemajuan tanpa mengesampingkan para pendahulu daerah ini," jelas Thaher.
Halaman 2 dari 2