"Satu orang anggota DPR RI itu sudah kami periksa dalam penyidikan kasus yang pengembangan yang baru ini, saudara Nico Siahaan (kader PDIP) sudah kami periksa karena yang bersangkutan kan punya peran dalam acara tersebut (Kongres Sumpah Pemuda PDIP 2018)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Febri mengatakan, saat itu Nico, yang merupakan kader PDIP, telah mengembalikan uang Rp 250 juta. Uang itu diduga berasal dari aliran TPPU Sunjaya.
Meski begitu, KPK mengaku akan terus mencari tahu aliran uang lainnya. Febri menegaskan akan memanggil pihak-pihak lain untuk mencari tahu ke mana aliran uang Sunjaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menyebut Sunjaya diduga melakukan pencucian uang mencapai Rp 51 miliar. Sunjaya mengelabui penggunaan uang yang didapatnya dari gratifikasi itu dengan menggunakan nama orang lain saat membeli aset.
Selain itu, rupanya ada uang yang mengalir ke acara PDIP. Tak aneh karena, sebelum dipecat, Sunjaya adalah kader PDIP.
"Sesuai fakta persidangan yang sudah muncul, ada uang sekitar Rp 250 juta itu sudah dikembalikan dan kami sita. Nah, diduga uang itu berasal dari tersangka SUN (Sunjaya) yang digunakan saat itu untuk pembiayaan Kongres Sumpah Pemuda PDIP tahun 2018. Itu sudah muncul di fakta sidang. Untuk konfirmasi terkait kebutuhan perkara ini, kami memeriksa beberapa saksi," sebut Febri.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini