Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Izin PLTU-2 di Kasus Eks Bupati Cirebon

Periksa GM Hyundai, KPK Dalami Izin PLTU-2 di Kasus Eks Bupati Cirebon

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 08 Okt 2019 21:55 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memeriksa GM Hyundai Engineering Construction, Herry Jung, terkait kasus suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. KPK mengatakan saat ini tengah mendalami perizinan proyek PLTU-2 Cirebon.

"Saksi ini (Herry Jung) salah satu yang kami cegah barang ke luar negeri, tadi diperiksa kami dalami dua hal pertama bagaimana proses perizinan proyek PLTU-2 Cirebon tersebut, proses perizinannya dilakukan tahapannya bagaimana, apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan untuk perizinan di sana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).


Selain mendalami perizinan PLTU-2 Riau, KPK meminta penjelasan dari Herry bagaimana komunikasi yang terjalin antara Sunjaya dan sejumlah pihak pemberi suap. KPK juga menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Sunjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang kedua apakah ada dan siapa saja pihak-pihak yang meminta uang, dan komunikasinya bagaimana terkait dengan permintaan uang itu sampai adanya dugaan penyerahan suap di sana," jelasnya.




Febri juga menduga Sunjaya tidak hanya menerima uang dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat ini penyidik KPK masih terus mencari tahu siapa saja yang memberi suap ke Sunjaya.

"Kami juga mengidentifikasi ada penerimaan penerimaan lain selain yang sudah terungkap saat operasi tangkap tangan sebelumnya. Nanti itu juga akan kami telusuri lebih lanjut," tegasnya.

Diketahui, Herry Jung adalah salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK. Selain Herry, Camat Beber, Rita Susana, dicegah selama enam bulan terhitung sejak 26 April hingga 26 Oktober 2019.

Sunjaya diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi senilai Rp 51 miliar. Uang itu diduga digunakan Sunjaya untuk kepentingan pribadi seperti membeli tanah dan membeli mobil.

Dia juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sekitar Rp 41,1 miliar. Rincian Rp 41,1 miliar adalah sebagai berikut:

- Terkait pengadaan barang/jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar;
- Terkait mutasi jabatan di lingkungan pemkab dari ASN sekitar Rp3,09 miliar;
- Setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar; dan
- Terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin lainnya Rp 500 juta.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan lain sekitar Rp 6,04 miliar dan Rp 4 miliar. Untuk Rp 6,04 miliar disebut terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, sedangkan Rp 4 miliar terkait perizinan properti.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads