"Sepertinya Pemprov DKI mengalami kemunduran dalam membangun sistem pembangunan daerah maupun sistem pengelolaan keuangan daerah. Dulu pada pemerintahan sebelum Pak Anies, sistem itu sudah terbangun bahkan sampai ke APBD satuan 3 dalam bentuk e-Budgeting," kata Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA) Yenny Sucipto kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Cikal bakal anggaran Jakarta yang dimaksud adalah Kebijakan Umum APBD Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) DKI Tahun 2020. Seharusnya demi transparansi publik, data itu diunggah di apbd.jakarta.go.id yang merupakan situs web APBD elektronik Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat detikcom mengakses situs apbd.jakarta.go.id pada hari ini pukul 18.00 WIB, KUA PPAS tahun 2020 tidak ditemukan. KUA PPAS yang dimuat di situs itu adalah KUA PPAS 2019.
"Pertanyaannya, kenapa Pemprov sekarang begitu tidak terbuka dengan perencanaan pembangunan daerahnya? Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah yang berprinsip pada transparansi dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tutur Yenny.
Sebelumnya, rancangan anggaran di KUA PPAS 2020 jadi sorotan setelah diangkat oleh anggota DPRD DKI sendiri seperti misalnya, PSI yang menyoroti anggaran rehab rumah dinas gubernur hingga penambahan anggaran untuk TGUPP. (dnu/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini