"Perlu diketahui, umur bangunan yang tua itu telah membuat banyak bagian, khususnya kayu-kayu di bagian atap, mengalami penurunan kualitas dan tidak bisa dipertahankan," ucap Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta Heru Hermawanto dalam keterangannya, Selasa (7/10/2019).
Bagi Heru, perbaikan perlu segera dilakukan karena rumah dinas gubernur merupakan cagar budaya. Perbaikan menjadi salah satu cara untuk melestarikan bangunan bersejarah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov menyebut renovasi telah direncanakan pada 2015. Rencana itu sempat ditolak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"Proses perencanaan dan penganggaran renovasi bangunan tua ini dimulai pada tahun 2015. Semua dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan tingkat kerusakan dan juga menjaga tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Sri Mahendra.
"Rencana detail selesai pada tahun 2016 dan masuk ke pembahasan RAPBD 2017. Pada 2 Oktober 2016 rencana renovasi (reparasi) bangunan tua ini disahkan dalam APBD 2017 dengan nilai Rp 2,9 miliar," terang Mahendra.
Sejak diusulkan, renovasi belum pernah dilakukan. Anies sempat membatalkan program renovasi pada 2018.
"Rencana ini direvisi dalam pembahasan RAPBD 2018, namun juga akhirnya pada tahun 2018 tidak jadi dilaksanakan karena arahan dari Gubernur Anies Baswedan agar tidak memprioritaskan renovasi bangunan rumah," ucap Mahendra.
Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat detikcom. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini