"Kita tahan satu pejabat fungsional PT SSS," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, kepada detikcom, Selasa (8/10/2019).
Andri menjelaskan pejabat fungsional yang dimaksud adalah manajer PT SSS berinisial AOH. Penahanan ini dilakukan pihak penyidik setelah menjalani proses pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Polda Riau telah menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus karhutla. Pada perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan ini, di areanya terdapat karhutla.
Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Agustus 2019. Perusahaan perkebunan sawit ini dianggap lalai mengawasi lahan.
"Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini