"Dalam hal ini kelalaian mereka. Jadi lahan yang sekian ribu hektare itu dibiarkan, tidak diawasi, tidak dirawat, sehingga terjadi kebakaran," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Dedi menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk menggali jenis kelalaian yang dilakukan perusahaan tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan ke jajaran direksi hingga karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan dicek semua tingkat kelalaiannya di mana, apakah mulai direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yg menjadi tanggung jawab dan kontrol dia. Kalau memang terbukti, ya, nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yg bertanggung jawab mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," sambung Dedi.
Dedi menerangkan, 15 saksi, dari direksi sampai karyawan, telah dimintai keterangan soal sejauh mana kegiatan kontrol mereka terhadap lahan dan seperti apa prosedur pengawasan lahan.
"Ini sudah dimintai keterangan 15 orang, mulai dari direksi kemudian layer di bawahnya sampai dengan karyawan. Sampai sejauh mana kontrol mereka terhadap lahan menjadi tanggung jawab mereka. Kan sudah ada pembagian-pembagiannya, sudah ada SOP-nya," terang Dedi.
Polda Riau menetapkan perusahaan perkebunan sawit PT SSS sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Pelalawan.
"Kami sudah tetapkan tersangka korporasi PT SSS, saya sebutkan inisial," kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, saat jumpa pers di lokasi Karhutla, di Pekanbaru, yang dikutip dari Antara, Jumat (9/8). (aud/rvk)