"Karena ini judulnya 'penganiayaan' harusnya diselesaikan dengan hukum yang berkaitan dengan penganiayaan, pidana. Lalu, bagaimana tanggapan MUI? Ini sesuatu yang salah," kata Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama, Yusnar Yusuf, kepada wartawan, Senin (7/10/2019).
"Penganiayaan ini masalah pidana. Harus diusut oleh polisi. (Selesaikan) jalur hukum," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusnar meminta pihak kepolisian mengusut kasus penganiayaan Ninoy ini agar bisa terang. Sebab, menurutnya, bisa jadi penganiayaan tersebut tidak kemudian menyeret-nyeret pengurus masjid yang belum tentu terlibat dalam peristiwa itu.
"Kemudian, di mana pun terjadi, apakah di halaman masjid, tempat salat, kan akan disebut di sekitar masjid, maka opini akan mengatakan bahwa ini terjadi di masjid. Ini yang harusnya disampaikan, di mana posisinya dan siapa yang melakukan penganiayaan. Apakah pengurus masjid atau orang yang mengaku pengurus masjid," tuturnya.
Dia mengatakan masjid semestinya jadi tempat paling aman. Sebab, setiap masjid milik Allah sehingga setiap orang harus aman di dalamnya.
"(Masjid semestinya jadi) tempat paling aman, tempat ibadah. Dan masjid itu kekuasaannya bukan pada masyarakat. Itu bukan milik perseorangan, itu milik Allah. Masjid bukan milik pemerintah. Masjid itu wakaf. Makanya semua masjid itu wakaf," tutur Yusman.
Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, mengatakan ia juga mengalami penganiayaan di dalam Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Ninoy awalnya dipukuli di luar rumah ibadah itu, tapi kemudian dibawa ke dalam masjid, lalu dipukuli lagi.
"Di dalam Masjid Al-Falah. Jadi peristiwa awalnya itu yang di luar itu diperiksa identitas saya dan juga tas saya, terus saya dipukulin dan dimasukin ke dalam masjid. Jadi peristiwa ini di luar dan di dalam masjid," kata Ninoy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (7/10).
Ninoy tidak ingat pasti siapa pelaku penganiayaan dan dari kelompok ormas atau bukan. Yang jelas, menurut Ninoy, jumlah pelaku pemukulan sampai puluhan orang.
Ninoy dianiaya saat dini hari. Dia baru dilepaskan saat pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Ketika itu, Ninoy mengaku diantar menggunakan Go-Box yang dipesan oleh tim medis.
Kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.
Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda, seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi, dan melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam akan membunuh Ninoy.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini