Kasus ini berawal saat Hakim PN Jakarta Pusat Sunarso sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Tiba-tiba Desrizal melepas tali ikat pinggangnya, lalu berdiri dari kursi dan memukul hakim Sunarso pada Kamis (18/7/2019).
Akibat kejadian itu, korban hakim ketua Sunarso dan hakim anggota I Duta Baskara mengalami luka. Sunarso sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu kemudian dibawa ke ranah hukum. Sunarso melaporkan perbuatan Desrizal ke polisi. Singkat cerita, Desrizal akhirnya ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun. Berkas Desrizal, terkait kasus penyerangan terhadap hakim PN Jakpus dinyatakan lengkap oleh jaksa. Desrizal akan segera diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
Hamdan Zoelva turun gunung untuk membela rekannya ini. Dia kemudian membeberkan alasan kliennya itu melakukan penyerangan ke hakim PN Jakpus. Menurut Hamdan, dari informasi yang didapat, Desrizal kaget dengan analisa yuridis yang dibacakan majelis hakim, karena kliennya itu yakin akan memenangkan kasus tersebut.
"Setelah saya mendapatkan informasi dan bertemu, itu yang terjadi spontan dan seketika itu terjadi karena dia merasa, Desrizal, sebagai pengacara yang memahami kasus itu dari segi materi kasusnya yang secara kasat mata dengan bukti-bukti yang diajukan tidak mungkin kalah, kok kalah," ujar Hamdan dalam jumpa pers, di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
"Dia merasa kok bisa begini dari sisi materi dan bukti yang diungkap di persidangan baik bukti yang diajukan dan pihak lain," sambungnya.
Desrizal dalam perbincangan dengan Hamdan menyebut hakim salah mengambil putusan terkait materi persidangan. Hamdan membandingkan persidangan kasus serupa namun dengan putusan berbeda.
"Bahwa Desrizal merasa hakim memutus perkara itu bertentangan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan. Paling tidak yang kasat mata materi kasusnya sama, yang sebelumnya juga diajukan gugatan di PN Jakpus hanya pihaknya berbeda, materinya sama, dikabulkan gugatannya, tapi ini ditolak dan perkaranya sudah sampai berkekuatan hukum tetap putusan dari MA dan seluruhnya menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan," papar Hamdan.
Kasus yang ditangani Desrizal berawal dari krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1999. Salah satu bank yang mengalami krisis tersebut dipegang oleh Tomy Winata, Bank Multicor.
"Sementara dalam kasus ini ditolak, inilah suatu hal yang benar-benar, sebagai seorang pengacara pahamlah kasus ini, ini nggak mungkinlah kalah, ini rupanya karena itu lah secara spontan Desrizal ini melakukan satu tindakan yang bagi kita tentunya harusnya tidak terjadi," tutur Hamdan Hamdan.
Hamdan kemudian mengungkap bicara soal keterlibatannya sebagai kuasa hukum Desrizal. Dia mengaku sulit menolak membeti bantuan hukum lantaran hubungan pertamanan yang sudah lama.
"Saya ini advokat, kalau dimintai tolong oleh teman, apa saya nolak? Teman saya sudah saya kenal lama, nggak enak saya nolak teman seprofesi sudah lama," kata Hamdan.
Namun rupanya bukan karena faktor kedekatan yang membuah Hamdan tertarik menjadi kuasa hukum Desrizal. Kasus kliennya itu disebut bisa menjadi pelajaran bagi dunia peradilan Indonesia.
"Kemudian yang kedua, kasus ini bagi saya menarik, kenapa ini bisa terjadi, inilah yang ingin saya dalam betul. Ini pelajaran betul bagi dunia peradilan. Setelah saya dalami banyak betul yang kita harus jadi pelajaran bagi dunia peradilan," ujarnya.
Hamdan yang dulunya sebagai hakim kaget dengan kejadian yang dilakukan Desrizal. Dia ingin mengetahui kenapa hal ini bisa terjadi.
"Kenapa ini bisa terjadi? Tentu hal ini bagi saya yang pernah jadi hakim sangat menyesalkan, bagi saya kok bisa terjadi. Dan tentu tidak bisa dibenarkan," ucapnya.
Hamdan ingin semua masyarakat tahu apa latar belakang sehingga Desrizal melakukan pemukulan terhadap hakim PN Jakpus. Menurutnya itulah yang menjadi pokok persoalan.
"Karena itu, sekali lagi kenapa jadi perlu saya ikut nanganin, saya ingin bahwa semua masyarakat tahu apa ini background di balik itu. Itulah yang paling pokok bagi dunia peradilan kita. Kita ingin sama-sama dunia peradilan yang fair, yang baik, yang berwibawa, sehingga dari kasus ini ada pelajaran penting," imbuhnya.
Halaman 4 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini