Jakarta - Isu pemakzulan terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut
UU KPK yang baru disahkan DPR mencuat. Narasi tersebut ditepis oleh dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Perihal isu pemakzulan ini salah satunya diucapkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Surya Paloh memandang akan ada masalah jika Perppu KPK diterbitkan di tengah proses
judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Jokowi salah langkah, menurut dia, Presiden bisa di-
impeach atau dimakzulkan.
"Saya kira masalahnya sudah di MK kenapa kita harus keluarkan perppu. Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya. Salah lho. Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana, presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisir," tutur Paloh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah-salah presiden bisa di-
impeach karena itu. Salah-salah lho. Ini harus ditanya ahli hukum tata negara. Coba deh, ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru. Kalau itu tuntutan pada anak-anak itu melihat itu," sambung dia.
Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) angkat bicara menepis isu ini, yang pertama adalah Mahfud Md.
Mahfud yang juga pakar hukum tata negara menyebut tidak ada konsekuensi pidana jika
Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatakan perppu merupakan kewenangan Presiden.
"Tidak ada konsekuensi pidana. Itu
nakut-nakuti saja.
Impeachment dari mana? Kalau perppu nggak bener ya ditolak DPR," kata ahli hukum tata negara Mahfud Md kepada wartawan, Senin (30/9).
Andai mengacu pada salah satu poin putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009, Perppu bisa diterbitkan dalam keadaan mendesak. Menurut Mahfud, presiden punya hak menilai apakah keadaan sudah masuk kategori genting atau belum.
Mahfud menjelaskan, jika Jokowi menerbitkan Perppu, tak akan ada yang bisa mempidanakan keputusan itu. Penerbitan perppu, menurutnya, adalah hukum administrasi dan tak ada konsekuensi pidananya. Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui apakah Jokowi akan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.
"Kita tidak boleh juga mendesak-desak Presiden untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan (perppu). Kan ada orang yang nakut-nakuti, kalau mengeluarkan perppu nanti di-
impeachment. Ini administrasi. Yang bisa meng-
impeach presiden itu hanya hukum pidana," sambung Mahfud.
Mantan Ketua MK lainnya yakni Hamdan Zoelva memberikan pandangan serupa Mahfud.
Menurut
Hamdan, perppu merupakan wewenang subjektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya itu kan wewenang subjektif dari presiden," kata Hamdan kepada wartawan di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10).
Hamdan menekankan perppu merupakan hak subjektif Presiden yang nantinya dapat diterima atau ditolak DPR. Karena merupakan hak subjektif, Hamdan mengatakan presiden tidak bisa dimakzulkan.
"Sekali lagi bahwa Presiden memiliki hak subjektif untuk mengeluarkan Perppu. Pada sisi lain DPR bisa menolak atau menerima Perppu itu. Hak subjektif Presiden untuk mengeluarkan Perppu itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi jadi mana mungkin di-impeach," ujarnya.
Dia menilai segala sesuatu kewenangan yang diberikan UUD 1945 dan dijalankan dengan niat baik tidak bisa dihukum. Lalu, apakah menurutnya Jokowi perlu mengeluarkan
Perppu KPK?
"Itu harus dipertimbangkan dengan baik dan dalam-dalam di sisi keadaan memaksa dari segi keadaan gawat daruratnya. Kalau gawat daruratnya, kenapa nggak?" sebutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini