PPP soal Survei Publik Setuju Perppu KPK: Bahan Pertimbangan, Bukan Penentu

PPP soal Survei Publik Setuju Perppu KPK: Bahan Pertimbangan, Bukan Penentu

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 19:07 WIB
Arsul Sani (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Sekjen PPP Arsul Sani merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyimpulkan bahwa 76,3 persen publik setuju Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. Arsul menilai perppu sebagai langkah terakhir yang bisa diambil oleh Jokowi.

"Partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja dan yang ada di parlemen menyampaikan bahwa perppu itu, kalau dalam bahasa yang simpel harus jadi opsi yang paling akhir, setelah semuanya dieksplor dengan baik tentunya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).


Menurut Arsul, survei LSI bukanlah hal yang menjadi penentu. Dia menyebut survei LSI itu bisa dijadikan rujukan oleh Jokowi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Survei itu jadi bahan pertimbangan saya kira, bukan jadi bahan penentu. Menentukan UU itu tidak bisa kemudian berdasarkan hasil survei, tetapi harus kajian yang sifatnya akademik kemudian melalui ruang-ruang perdebatan publik. Itulah saya kira yang harus kita pakai untuk menentukan nanti apakah jalannya legislatif review (revisi UU) atau perppu atau judicial review," ucap Wakil Ketua MPR itu.



Arsul menyebut Jokowi memastikan akan komunikasi dengan koalisinya sebelum memutuskan menerbitkan Perppu KPK atau tidak.

"Kita tidak bisa berkalau-kalau, karena pada saat kami bertemu dengan presiden pada hari Senin malam lalu di Isbog (Istana Bogor) presiden belum buat keputusan. Presiden hanya sampaikan tentunya nanti beliau pada saat akan membuat keputusan akan berkomunikasi kembali dengan parpol-parpol itu aja," jelas Arsul.


Diberitakan sebelumnya, LSI melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.



Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019, yang jumlahnya 23.760 orang.

Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.


Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyebut 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya.
Halaman 2 dari 3
(zak/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads