"Setiap dia kirim delivery ini dia dapat Rp 1 juta. Ini sudah 3 kali, berarti sudah Rp 3 juta dia dapat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Setelah diinterogasi polisi, tersangka Hasan mengaku disuruh seseorang untuk mengantarkan sabu itu ke Umar Kei, yang saat ini masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya atas kasus narkotika. Polisi juga masih memburu pelaku lain dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih dalami siapa yang mengirimkan barang ini. Barang ini juga dapat dari siapa, apakah ada transferan Umar Kei, ada tersangka lain, ini masih kita dalami modusnya, pembayarannya, dan apakah ini jaringan Jakarta atau luar Jakarta," sambungnya.
Selain itu, Argo menyebut Hasan sudah mengirim sabu sebanyak 3 kali ke Umar Kei. Berat sabu yang sudah dikirim itu berbeda-beda.
"(Tiga kali mengirim sabu) sama, ini pengirimannya ke Umar Kei. Ini nggak 20 gram, bisa bervariasi," kata Argo.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Hasan terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Tonton juga video Keluarga: Kasus Umar Kei Murni Narkoba, Bukan Kasus Lain-lain:
(sam/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini