"Unit 1 Subdit 1 mendapat info dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki membawa sabu ke rutan Polda Metro. Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan pembuntutan dari Cengkareng hingga parkiran rutan Polda Metro," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Muhammad Hasan ditangkap pada 28 September 2019 di kawasan Rutan Polda Metro Jaya. Ia ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan sabu yang dimasukkan dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan ke dalam botol air mineral," ungkap Fanani.
Kepada polisi, Muhammad Hasan mengaku disuruh menyelundupkan sabu ke dalam Rutan Polda Metro oleh Umar Kei. Sabu itu akan diantarkan kepada 5 tersangka yang sedang mendekam di dalam rutan.
"Berdasarkan interogasi tersangka bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Lima orang tersebut sedang menjalani penahanan di rutan narkotika Polda Metro," kata Fanani.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kaleng biskuit Monde yang di dalamnya ada plastik hitam berisi sabu seberat 20,95 gram. Polisi juga mengamankan 3 botol air mineral yang berisi 4 buah cangklong. (sam/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini