Lagi, Mahasiswa Tewas Saat 'Dididik' Senior

Round-Up

Lagi, Mahasiswa Tewas Saat 'Dididik' Senior

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 07 Okt 2019 09:07 WIB
Keluarga dan warga di rumah duka Aga Trias Tahta, mahasiswa Unila yang tewas saat diksar mapala (Foto: Dok. Polda Lampung)
Lampung - Seorang mahasiswa kembali tewas saat 'dididik' sang senior. Adalah Aga Trias Tahta (19) mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila) yang tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM mahasiswa pencinta alam (mapala) Cakrawala Fisip Unila.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 29 September 2019 lalu. Aga dinyatakan tewas setelah dilarikan ke RS Budi Waras usai mengikuti diksar mapala yang digelar pada 25-29 September 2019. Keluarga pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Benar telah meninggal mahasiswa Unila bernama Aga Trias Tahta, 19 tahun, mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila). Polres Pesawaran menerima laporan dari kakak kandung korban bernama C Geni Dewantara, 27 tahun, swasta. Ada beberapa pasal yang dilaporkan, baik itu 170 kemudian subsider 359, dan juga UU tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pasal yang dilaporkan keluarga Aga adalah soal pengeroyokan dan penganiayaan. Pasal 170 KUHP berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 359 berbunyi barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Pandra kemudian menjelaskan perihal diksar maut yang diikuti oleh Aga. Diksar yang digelar di kawasan Turbin Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran itu dilakukan dalam rangka peningkatan fisik. Para senior di UKM Cakrawala lah yang bertindak sebagai pelatih peningkatan fisik tersebut.



Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyelidikan, Aga sempat terjatuh ke dalam jurang sedalam 15 m pada tanggal 25 September 2019. Kejamnya, sang senior disebut tetap meminta Aga untuk melanjutkan kegiatan diksar. Hingga akhirnya pada tanggal 29 September 2019, Aga mengeluh sakit dan meninggal saat dibawa ke RS.

"Saudara Aga Trias Tahta masih diminta mengikuti kegiatan diksar sampai dengan hari Minggu tanggal 29 September 2019 sekira jam 10.00 WIB, dan mengeluhkan sakit sehingga dibawa ke RS Bumi Waras, sebelum sampai di RS tersebut Saudara Aga Trias Tahta meninggal dunia," kata Pandra.



Keluarga korban sendiri baru mengetahui tewasnya Aga setelah diberi tahu pihak rumah sakit. Meski merasa ada yang salah dengan kematian Aga, pihak keluarga menolak jenazah remaja berusia 19 tahun itu untuk diautopsi. Namun, dari visum luar, ditemukan lebam pada tubuh Aga.

"(Tapi) Saya belum bisa mengatakan (ada tindakan kekerasan), karena kan penyidikan tengah berjalan. Hanya terjadi livor mortis. Lebam mayat. Adanya lebam mayat. Apakah penyebabnya seperti apa, hanya yang diketahui dari livor mortis pemeriksaan luar itu ada lebam mayat. Lebam mayatnya hanya sampai luar aja," tuturnya.

"Nah tentu sekarang kita minta pemeriksaan oleh kepolisian itu secara bottom up. Dari pihak keluarga korban, kita lihat dulu mungkin korban ada riwayat medis, ada kelemahan atau penyakit yang lain. Termasuk saksi yang lain," imbuh Pandra.



Polisi hingga kini masih terus melakukan penyelidikan. Sejauh ini, sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait tewasnya Aga itu. Kesepuluhnya merupakan keluarga korban dan peserta diksar mapala.

"Saat ini masih penyelidikan dan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi untuk sementara pemeriksaan sudah 10 orang saksi dari pihak keluarga dan peserta," kata Pandra.



Rencananya, polisi juga akan memeriksa pihak panitia yang merupakan kakak kelas korban. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam penyebab kematian Aga dan terkait pelaksanaan diksar itu sendiri. Mengingat, korban dari diksar tersebut bukan hanya Aga. Tiga orang mahasiswa lain juga diduga menjadi korban 'didikan' para seniornya.

"Selain korban Aga, ada korban lain, yaitu Saudara Aldi, yang diduga mengalami penganiayaan dan sedang dirawat di RS Bhayangkara," katanya.

"Ada 3 orang lain juga yang masih sakit dirawat di RS Bhayangkara. Ada 3 orang korban lain. Pengertian korban lain ini orang yang perlu perawatan ya. Itu aja sih," imbuh Pandra.
Halaman 2 dari 3
(mae/dnu)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads