"Jadi untuk sementara pemeriksaan sudah 10 orang saksi dari pihak keluarga dan peserta," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana ke depannya dalam proses penyidikan akan memanggil pihak panitia penyelenggara UKM Cakrawala Fisip Unila," ujarnya.
Pandra menjelaskan pihaknya akan mendalami penyebab tewasnya Aga. Selain itu, pihaknya akan mencari tahu perihal izin acara pelaksanaan diksar tersebut.
"Tentu kita akan minta pertanggungjawaban apakah sudah meminta izin pihak kepolisian. Memang kegiatan ini sudah berlangsung dari dulu tapi tidak ada korban. Tapi kan kita harus melihat SOP tersebut biasanya kalau ada kegiatan seperti itu, bukan hanya P3K saja, tapi unsur kesehatan, dari puskesmas harus dilibatkan perlu tim dokter. Walaupun judulnya adalah ketahanan fisik. Tapi kan belum tentu sama ketahanan fisik seseorang," tutur Pandra.
Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM mahasiswa pencinta alam Cakrawala Fisip Unila. Aga diduga tewas karena dianiaya.
"Benar telah meninggal mahasiswa Unila bernama Aga Trias Tahta, 19 tahun, mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila). Polres Pesawaran menerima laporan dari kakak kandung korban bernama C Geni Dewantara, 27 tahun, swasta. Ada beberapa pasal yang dilaporkan, baik itu 170 kemudian subsider 359 dan juga UU tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).
Pasal 170 KUHP berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 359 berbunyi barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Halaman 2 dari 2