Jakarta - Muhammad Hasan ditangkap polisi karena menyelundupkan sabu ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya. Pengakuan Hasan ke polisi, dia sudah menyelundupkan barang haram ke rutan Polda Metro sebanyak 3 kali.
"Tersangka sudah memasukkan sabu ke rutan narkotik (Polda Metro) sebanyak 3 kali," kata Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Minggu (6/10/2019).
Fanani tidak menjelaskan sabu yang sudah diselundupkan Hasan ke dalam rutan Polda Metro itu diserahkan ke siapa. Dia hanya menyebut Hasan mengaku disuruh membawa sabu oleh
Umar Kei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan introgasi tersangka bahwa sabu tersebut pesanan Umar Kei, Ersa melalui perantara Elang, Novel dan Ahmad Yasin. Lima orang tersebut sedang menjalani penahanan di rutan narkotika Polda Metro," ungkap Fanani.
Modus yang dilakukan Hasan ialah membawa sabu dan memasukannya ke dalam kaleng biskuit. Dia juga menyelundupkan cangklong ke dalam botol Aqua.
Dari hasil penggeledahan para tersangka di dalam rutan itu, polisi menyita sabu. Sabu seberat 20.95 gram di dalam kaleng biskuit juga sudah disita polisi dari tangan Hasan.
Diketahui, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penyelundupan sabu yang dibawa dari Jakarta Barat ke Polda Metro Jaya. Atas informasi tersebut, pada Sabtu, (28/9/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi membuntuti Hasan yang berjalan dari Cengkareng, Jakarta Barat menuju rutan narkotika Polda Metro.
Sesampainya di Polda Metro, polisi langsung menggeledah barang bawaan Hasan dan ditemukan sabu serta cangklong. Hasan mengaku jika dirinya disuruh menyelundupkan sabu ke dalam rutan oleh Umar Kei.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini