Selain Aga, Ada 3 Mahasiswa Unila yang Jadi Korban Diksar Mapala

Selain Aga, Ada 3 Mahasiswa Unila yang Jadi Korban Diksar Mapala

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Minggu, 06 Okt 2019 15:58 WIB
Foto: Dok Pribadi Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Lampung - Seorang mahasiswa Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM mahasiswa pencinta alam Cakrawala Fisip Unila. Tak hanya Aga, 3 mahasiswa lain juga menjadi korban diksar mapala tersebut.

"Selain dari korban, ada 3 orang lain juga yang masih sakit dirawat di RS Bhayangkara. Ada 3 orang korban lain," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pandra mengungkapkan ketiga korban saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara. Salah satunya bernama Aldi, yang diduga juga mengalami penganiayaan saat diksar mapala.

"Selain korban Aga, ada korban lain, yaitu Saudara Aldi, yang diduga mengalami penganiayaan dan sedang dirawat di RS Bhayangkara," katanya.

"Pengertian korban lain ini orang yang perlu perawatan ya. Itu aja sih," ujar Pandra.



Sebelumnya, seorang mahasiswa Universitas Lampung bernama Aga Trias Tahta (19) tewas saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) UKM mahasiswa pencinta alam Cakrawala Fisip Unila. Aga diduga tewas karena dianiaya.

"Benar telah meninggal mahasiswa Unila bernama Aga Trias Tahta, 19 tahun, mahasiswa FISIP Universitas Lampung (Unila). Polres Pesawaran menerima laporan dari kakak kandung korban bernama C Geni Dewantara, 27 tahun, swasta. Ada beberapa pasal yang dilaporkan, baik itu 170 kemudian subsider 359, dan juga UU tentang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Minggu (6/10).



Pasal 170 KUHP berbunyi bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Sedangkan Pasal 359 berbunyi barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Halaman 2 dari 2
(mae/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads