Pencobaan penyelundupan sabu itu terkuak dari penangkapan Muhammad Hasan. Kasubdit I Ditnarkoba PMJ AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut Hasan sebagai kurir.
"Pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Unit 1 Subdit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa sabu ke Rutan PMJ," kata Fanani dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajaran PMJ kemudian mengintai dan menangkap Hasan. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 20,95 gram yang dimasukkan ke kaleng makanan.
"Setelah itu, dilakukan interogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng roti biskuit dan cangklong yang dimasukkan ke dalam botol air mineral," terang Fanani.
Hasan mengaku kepada polisi bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Kei dan salah seorang tahanan lain. Sabu tersebut dipesan oleh Umar Kei melalui 3 pihak yang juga sedang ditahan di Rutan PMJ.
"Berdasarkan interogasi tersangka bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Kei dan Ersa melalui perantara Elang dan Novel, dan Ahmad Yasin alias Elang (5 orang tersebut sedang menjalani penahanan di Rutan narkotika PMJ)," papar Fanani.
Polisi juga menggeledah dan melakukan tes urine kepada Umar Kei. Hasil tes urine menunjukkan Umar Kei positif mengonsumsi sabu dan barang bukti yang ditemukan adalah seperangkat alat isap sabu, 2 HP, dan 1 korek gas. (zak/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini