Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani mengatakan di waktu yang bersamaan, selain menangkap Daffa, polisi juga menangkap pria bernama Randy Marza Putra (19). Randy disebut-sebut sebagai kurir narkoba.
"Dia (Randy) kita tangkap di jalan, di Jakarta. Dia yang antar barang," kata AKBP Fanani kepada detikcom, Minggu (6/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Fanani mengatakan penangkapan kedua tersangka itu berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Masyarakat mencurigai adanya transaksi jual beli narkotika di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Informasi dari masyarakat bahwa di lingkungannya dicurigakan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Fanani.
Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Kemudian, polisi berhasil menangkap Daffa dan rekannya bernama Randy.
Dari tangan Daffa, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,73 gram yang terbungkus dalam satu klip plastik. Hingga saat ini kedua tersangka masih berada di Polda Metro Jaya. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.
Pedangdut Daffa Diciduk Polisi Terkait Narkoba:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini