"Harusnya setiap unsur pemerintah mendukung langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu. Sebab, pada dasarnya Perppu merupakan hak prerogatif Presiden. Jadi baiknya tidak ada yang berusaha mengintervensi kebijakan Presiden, apalagi jajaran pemerintah sendiri," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Sabtu (5/10/2019).
Lagi pula, kata Kurnia, proses pada pembahasan serta pengesahan sangat mungkin untuk diperdebatkan. ICW juga menyoroti soal KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kurnia, saat ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menagih janji kampanye Jokowi yang akan memperkuat KPK. Selain itu, Jokowi-JK perlu diingatkan agar meninggalkan jejak yang baik bagi pemberantasan korupsi di akhir masa pemerintahannya.
"Jangan sampai justru pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikenang masyarakat sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi," tuturnya.
Tonton video Bukan UU KPK, ICW Nilai UU Tipikor yang Perlu Direvisi!:
Halaman 2 dari 1