"Keempat yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah perppu penangguhan, perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah Revisi UU KPK diundangkan, keluarkan perppu, tangguhkan selama satu tahun," ujarnya dalam diskuai Polemik bertajuk "Perppu, Apa Perlu?", di The Consulate and Launge, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama satu tahun, presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ucapnya.
"Melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi Revisi UU KPK," lanjut Bayu.
Bayu menganggap perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam konteks kenegaraan. Era Presiden Soeharto dan SBY pun disebutnya pernah mengeluarkan itu.
"Contohnya perppu penangguhan sudah banyak, zaman Soeharto era orde baru pernah ada perppu penangguhan tentang pajak pertambahan nilai tahun '84. Era SBY ada dua, pertama perppu 2005 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasaran untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua, adalah perpppu tentang penangguhan peradilan perikanan," katanya.
Dengan begitu, menurut Bayu, DPR dan Pemerintah akan dianggap berada dalam posisi tengah. Tuntutan masyarakat yang kontra terhadap Revisi UU KPK pun terpenuhi.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR nggak kehilangan muka karena presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan, ketiga, kewibawaan presiden terjaga bukan tidak konsisten tapi presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini