"Sekarang presiden dengan meninjau seluruh argumen yang ada sehingga beliau akan memutuskan akan mengeluarkan perlu atau tidak (Perppu KPK). Sekarang belum ada konklusi," kata Ifdhal, dalam diskusi bertajuk Perppu KPK di antara Tekanan Publik dan Jepitan Partai Politik, di Gado Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut dalam aturan MK, kegentingan yang dimaksud adanya kekosongan hukum, ada hukum yang tidak baik dan harus diganti. Menurutnya, Jokowi akan mempertimbangkan seluruh masukan dari seluruh pihak terkait penerbitan Perppu KPK.
"Tentu presiden akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu apakah kewenganan konstitusional presiden ini digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang disebut mmaksa tadi," ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas mendesak ke Jokowi untuk segera menerbitkan Perppu KPK. Mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi.
Sedangkan, menurut Ketum Partai NasDem Surya Paloh, usulan Perppu KPK dibahas saat Jokowi dan ketum parpol koalisi bertemu pada Senin (30/9) malam. Menurutnya, aspirasi penerbitan Perppu KPK dari demo mahasiswa adalah pemikiran yang kritis. Namun, saat ini, UU KPK yang telah disahkan juga sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Karena sudah masuk pada persengketaan di Mahkamah Konstitusi (MK), ya salah juga kalau mengeluarkan Perppu. Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama," kata Surya Paloh di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
"Untuk sementara nggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," sambungnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini