Selundupkan Pakaian Bekas Ilegal Rp 1,1 Miliar, 8 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Pakaian Bekas Ilegal Rp 1,1 Miliar, 8 Pelaku Ditangkap

Mohammad Qadri - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 09:23 WIB
Tim Polres Donggala membongkar peredaran pakaian bekas ilegal di perairan Sulteng. Foto: Mohammad Qadri/detikcom
Donggala - Tim Serigala Reserse Polres Donggala membongkar penyelundupan dan peredaran pakaian bekas di perairan Sulawesi Tengah. Delapan pelaku ditangkap dan 190 paket bal senilai Rp 1,1 miliar diamankan.

Penyergapan ini berawal saat pihak kepolisian menindaklanjuti laporan warga di Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Pelaku ditangkap saat memindahkan pakaian bekas yang dipaket ball dengan karung berwarna putih dari kapal muatan barang ke perahu nelayan pada Jumat 4 Oktober 2019 pukul 23.30 Wita.

Delapan pelaku ditangkap dan 190 paket bal Rp 1,1 miliar diamankan.Delapan pelaku ditangkap dan 190 paket bal Rp 1,1 miliar diamankan. Foto: Mohammad Qadri/detikcom

"Pelaku sempat berupaya lari saat melihat petugas dengan cara meloncat dari perahu untuk melakukan persembunyian," kata Kapolres Donggala, AKBP Dadan Wahyudin, saat membongkar barang bukti di Mapolres Donggala pada Sabtu (5/10/2019) pukul 00.46 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, ada lima orang pelaku yang melarikan diri dengan meloncat dari perahu berhasil ditangkap ketika berenang mengarah sisi selatan arah Pantai Lombonga. Pelaku juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang paketan pakaian ke laut.

"Lima orang menjemput barang di tengah laut kami tangkap dan 3 orang supir beserta dua unit truk diamankan. Diduga truk tersebut disediakan untuk mengangkut paketan pakaian. Jadi total ada 8 orang," ujar Dadan.


Pihak kepolisian belum membeberkan identitas kedelapan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku barang tersebut berasal dari wilayah Tarakan, Kalimantan Utara dan akan direncanakam dijual ke wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Para pelaku terancam dikenai Pasal 113 jo Pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri tanpa memenuhi SNI dan persyaratan teknis yang diberlakukan secara wajib. (aan/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads