PSI DKI Heran Anggaran Rehab Rumah Dinas Anies Capai Rp 2,42 Miliar

PSI DKI Heran Anggaran Rehab Rumah Dinas Anies Capai Rp 2,42 Miliar

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 05 Okt 2019 08:15 WIB
Foto: Dwi Andhayani/detikcom
Jakarta - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta dengan anggaran Rp 2,422 miliar. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menganggap usulan anggaran tersebut aneh.

"Ini masih sebagian kecil dari mata anggaran yang dianggap aneh oleh publik. Jika pembahasan APBD tidak segera dibahas, anggaran yang aneh seperti ini bisa terus lolos," ujar anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana saat dihubungi, Jumat (4/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

William menyebut pihaknya mendorong pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dipercepat. Hal ini disebut untuk memastikan layak-tidaknya usulan anggaran rehabilitasi rumah Gubernur.

"Fraksi PSI mendorong agar pembahasan APBD di DPRD dipercepat," kata William.

"Untuk memastikan itu layak atau aneh, harus ada pembahasan APBD dengan eksekutif segera," sambungnya.



Selain itu, menurutnya, percepatan ini dapat mempermudah pengecekan anggaran yang diusulkan. "Agar anggota Dewan punya waktu yang cukup, buat sisir anggaran satu per satu," tuturnya.

Diketahui, DCKTRP DKI Jakarta merencanakan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Anggaran yang diusulkan Rp 2,422 miliar.

Usulan anggaran tersebut dilihat dari draf pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang didapat detikcom. Plafon anggaran sementara yang diusulkan Rp 2,422 miliar.



"Kalau (standar) untuk rumah kaya begitu, bikin baru sama merehabilitasi itu artinya lebih banyak rehab. Rehab itu kan berarti bongkar dulu, pasang lagi. Biasanya itu kalau bangun baru orang lebih mudah karena nggak berpikir lagi," ucap Kepala DCKTRP Heru Hermawanto, saat dihubungi, Jumat (4/10).

Menurut Heru, rumah dinas Gubernur masuk dalam cagar budaya, sehingga tidak bisa asal merehabilitasi atau mengubah.

"Karena itu pemugaran, nggak boleh prinsipnya mengubah. Paling itu harus dibersihkan, dikembalikan seperti semula. Nggak boleh berubah," kata Heru.
Halaman 2 dari 2
(dwia/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads